PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM NEGARA.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara
merupakan nilaidasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dankesatuanbangs yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan padaj alur pendidikan
non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system
pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik
moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka
yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961
merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang
bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan,
persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggung jawab serta mampu mengisi kemerdekaan
Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu
proses pendidikan yang menyenangkan bagian akmuda,
dibawah tanggung jawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di
luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengantujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda,
yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul,
ras, sukudan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai
yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan
:
A.
Undang-UndangNomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 118 tahun 1961
Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
D.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009
Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E.Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen
di Gerakan Pramuka.
No comments:
Post a Comment